Setiap usaha atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik. Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
Masa Berlaku Dokumen Lingkungan
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point. G (3-4) yang berbunyi :
“Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.“ (Terlampir).
Peraturan Persetujuan Teknis Emisi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 28 (Terlampir).
Konsultasi Mudah dan Cepat Hanya Dengan 1x Klik
Ikuti & Dapatkan update terbaru serta penawaran spesial.
© 2024 klikamdalku