Di dalam PP No. 22 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
Konsultasi Mudah dan Cepat Hanya Dengan 1x Klik
Ikuti & Dapatkan update terbaru serta penawaran spesial.
© 2024 klikamdalku