Berkunjung

    Edit Template

    Biaya Pengurusan Amdal: UKL dan UPL Di Kota Bekasi

    Biaya Pengurusan Amdal: UKL dan UPL Di Kota Bekasi

    klikamdalku.comAmdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah salah satu dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Amdal diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak akan merusak lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat. Namun, tidak semua kegiatan wajib menyusun Amdal.

    Ada beberapa kegiatan yang cukup dengan memiliki UKL dan UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. UKL dan UPL adalah dokumen lingkungan yang lebih sederhana dan murah daripada Amdal, tetapi tetap memenuhi standar perlindungan lingkungan.

    Lalu, bagaimana cara mengurus UKL dan UPL di kota Bekasi? Berapa biayanya? Dan apa saja syarat dan prosedurnya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

    Apa itu UKL dan UPL?

    UKL dan UPL adalah dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun Amdal.

    UKL dan UPL bertujuan untuk mencegah, mengurangi, atau menghilangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup.

    UKL dan UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, yang merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membolehkan suatu kegiatan dilaksanakan.

    Pengurusan izin Amdal dan UKL/UPL di Kota Bekasi

    Sebelum memulai proyek yang dapat memengaruhi lingkungan di wilayah Bekasi, salah satu persyaratan penting adalah mendapatkan izin Amdal. Hasil analisis dampak lingkungan menentukan pemberian izin Amdal.

    Tujuan izin ini adalah untuk menjaga lingkungan dan memastikan bahwa proyek yang sedang berlangsung tidak akan merusaknya. Oleh karena itu, prosedur yang digunakan untuk mengelola izin Amdal menjadi sangat penting.

    Berapa Biaya Pengurusan UKL dan UPL di Kota Bekasi?

    Biaya pengurusan UKL dan UPL di kota Bekasi terdiri dari dua komponen, yaitu biaya penyusunan dokumen UKL dan UPL dan biaya perizinan lingkungan.

    Biaya penyusunan dokumen UKL dan UPL tergantung pada kesepakatan antara pelaku usaha atau kegiatan dengan konsultan lingkungan. Biaya ini bervariasi sesuai dengan jenis, skala, dan kompleksitas kegiatan. Namun, secara umum, biaya penyusunan dokumen UKL dan UPL lebih murah daripada biaya penyusunan dokumen Amdal. 

    Menggunakan jasa KlikAmdalku, biaya penyusunan dokumen UKL dan UPL untuk kewenangan DLH Kota Bekasi berkisar antara Rp. 70 juta hingga Rp. 85 juta. Untuk biaya perizinan lingkungan kewenangan KLKH sekitar 130 Juta hingga 145 juta (*harga sewaktu-waktu dapat berubah), lihat harga ukl-upl kota bekasi.

    Persyaratan Administrasi Perizinan UKL-UPL

    Ada pula beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mengurus kepeluar UKL-UPL yakni:

    1. Surat Permohonan pemeriksaan UKL-UPL
    2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
    5. Surat Pernyataan Bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap Perencanaan
    6. Bukti Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
    7. Persetujuan Awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
    8. Pemenuhan Baku Mutu/ Pertek (Air Limbah, Emisi & Limbah B3)
    9. Formulir UKL-UPL
    10. ANDALALIN

    Tahapan Pengurusan UKL-UPL klikamdalku

    1. Pengurusan Administrasi dan Dokumen

    Melibatkan kegiatan administratif dalam proses pengurusan, termasuk pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen terkait.

    2. Konsultan Survey ke Lokasi Proyek

    Mengundang dan berkolaborasi dengan konsultan yang akan melakukan survei langsung ke lokasi proyek untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi lapangan.

    3. Pengambilan Sampel oleh Laboratorium

    Menentukan parameter yang perlu diuji dan mengumpulkan sampel dari lokasi proyek yang akan dianalisis oleh laboratorium.

    4. Uji Laboratorium

    Melibatkan analisis dan pengujian sampel oleh laboratorium untuk memastikan bahwa proyek memenuhi standar kualitas dan keselamatan tertentu.

    5. Penyusunan Dokumen UKL – UPL

    Menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang mencakup hasil dari survei, uji laboratorium, dan aspek-aspek lainnya yang relevan.

    6. Rapat Pembahasan Dokumen UKL – UPL

    Mengadakan pertemuan atau rapat internal untuk membahas dan memastikan keseluruhan dokumen UKL-UPL sudah mencakup semua informasi yang diperlukan.

    7. Terbit Berita Acara Pembahasan UKL – UPL

    Membuat catatan resmi yang memuat hasil dari rapat pembahasan dokumen UKL-UPL, termasuk kesepakatan dan perubahan yang dibuat.

    8. Terbit Persetujuan UKL – UPL

    Mendapatkan persetujuan resmi dari pihak terkait, seperti pemerintah atau lembaga terkait, terhadap dokumen UKL-UPL yang telah disusun dan dibahas.

    Setiap tahapan di atas merupakan bagian integral dari proses pengurusan yang berfokus pada keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Tahapan-tahapan ini memastikan bahwa setiap aspek dari proyek telah dikelola dengan baik, dan dokumen yang diperlukan telah disusun dan disetujui dengan benar.

    Berapa Lama Pengurusan Amdal UKL-UPL?

    Lama pengurusan UKL-UPL tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis, skala, dan lokasi kegiatan, ketersediaan data, dan proses verifikasi dan evaluasi oleh pihak berwenang. Secara umum, pengurusan UKL-UPL meliputi tahapan berikut:

    • Pengurusan izin UKL-UPL dengan bantuan konsultan lingkungan dengan kewenangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara keseluruhan memerlukan waktu antara 6-12 bulan kerja.
    • Pengurusan izin UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Bekasi. Secara keseluruhan memerlukan waktu maksimal 3-5 bulan kerja.

    Jadi, lama pengurusan UKL-UPL di kota Bekasi dapat berkisar antara 3-12 bulan kerja. Namun, waktu ini dapat berubah sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang berlaku.

    5/5 - (2 votes)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    klikamdalku.com

    KLIKAMDALKU.COM adalah merek dagang dari PT. ASASTA MAHARDIKA LESTARI yang memberikan pelayanan persetujuan lingkungan hidup.

    Postingan Terbaru

    PT ASASTA MAHARDIKA LESTARI

    Grand Galaxy City, Jl. Rose Garden 1 No.57 Blok. RRG 1, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147

    Berita Terbaru

    Ikuti & Dapatkan update terbaru serta penawaran spesial.

    © 2024 klikamdalku

    Translate »
    Membutuhkan Bantuan ?