Dokumen Laporan Implementasi merupakan dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang tercantum dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berupa hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.
Untuk menyampaikan laporan UKL UPL / RKL – RPL, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
Catatan : Persyaratan dari laporan UKL UPL bisa berbeda dari masing-masing daerah
Sedangkan tahapan yang perlu anda lalui untuk memperoleh laporan adalah sebagai berikut :
Konsultasi Mudah dan Cepat Hanya Dengan 1x Klik
Ikuti & Dapatkan update terbaru serta penawaran spesial.
© 2024 klikamdalku