Berkunjung

    Edit Template

    PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN PERSEMESTER

    Layanan Pelaporan Dokumen Lingkungan Persemester

    logo klikamdalku putih

    PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN PERSEMESTER

    LAPORAN UKL UPL / RKL – RPL

    Dokumen Laporan Implementasi merupakan dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang tercantum dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berupa hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.

    DASAR HUKUM LAPORAN UKL UPL / RKL – RPL

    • Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”.
    •  
    • Seiring dengan meningkatnya percepatan perekonomian dan perkembangan teknologi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, Pemerintah telah melakukan perubahan konsep terhadap Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin Lingkungan. Hal ini bertujuan agar penanaman modal dan berusaha atau investasi asing mengalami peningkatan dan percepatan.

    MASA BERLAKU LAPORAN UKL UPL / RKL – RPL

    • Seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, tertulis bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.
    •  
    • Dokumen UKL-UPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan, badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) , selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

    YANG MEMBUTUHKAN LAPORAN UKL UPL / RKL – RPL

    • Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, laporan UKL UPL perlu dilakukan oleh setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal. Pelaku usaha tersebut perlu melakukan laporan berkala setiap 6 bulan sekali.
    •  
    • Beberapa perusahaan mungkin sudah memiliki laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan untuk pengajuan izin lingkungan, namun masih banyak yang tidak menjalankan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan secara berkala (6 bulan sekali).
    •  
    • Tentu ada risiko jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan “Laporan UKL UPL” secara berkala. Jika demikian, perusahaan bisa dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan hingga izin usaha.


    BEBERAPA HAL YANG MENYEBABKAN PERUSAHAAN KURANG TAAT MELAKSANAKAN PENGELOLAAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN UKL-UPL / RKL – RPL ADALAH :

    • Sering terlewatnya jadwal pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan,
    • Sulit menghubungi Laboratorium Pengujian Lingkungan yang tersertifikasi KAN karena padatnya jadwal sampling,
    • Kurangnya pemahaman dari perusahaan mengenai teknis pembuatan laporan RKL-UPL,
    • Tidak memiliki petugas yang secara khusus untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan,
    • Kurangnya pemahaman dari perusahaan jika hasil pengujian tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ada.

    Ketentuan

    Persyaratan
    Tahapan

    SYARAT MENDAPATKAN LAPORAN UKL – UPL / RKL – RPL RINCI :

    Untuk menyampaikan laporan UKL UPL / RKL – RPL, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

    1. Surat permohonan rekomendasi lingkungan
    2. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
    3. Surat kesesuaian tata ruang
    4. Izin tidak keberatan dari warga
    5. Siteplan atau denah kegiatan
    6. Peta pengelolaan lingkungan
    7. Peta pemantauan lingkungan
    8. Fotokopi sertifikat tanah
    9. Fotokopi akta pendirian perusahaan


    Catatan : Persyaratan dari laporan UKL UPL bisa berbeda dari masing-masing daerah

    TAHAPAN MENDAPATKAN LAPORAN UKL – UPL / RKL – RPL RINCI :

    Sedangkan tahapan yang perlu anda lalui untuk memperoleh laporan adalah sebagai berikut :

    1. Pemrakarsa menyerahkan surat permohonan rekomendasi lingkungan, kemudian sekretariat Tim Teknis dokumen lingkungan memberikan tanda terima permohonan
    2. Persyaratan administrasi yang diserahkan oleh pemrakarsa diproses untuk penapisan rencana kegiatan dan verifikasi lapangan terhadap draftdokumen UKL UPL
    3. Penggandaan draftdokumen UKL UPL dan pemeriksaan oleh tim teknis
    4. Pemrakarsa melakukan perbaikan draftdokumen UKL UPL sesuai dengan arahan dari tim teknis
    5. Pemeriksaan UKL UPL yang telah tim teknis perbaiki
    6. Rekomendasi UKL UPL dan penggandaan draftfinal dokumen
    7. Rekomendasi dan izin lingkungan untuk RKL-UPL diserahkan kepada Pemrakarsa

    Konsultasi Gratis Bersama Kami

    Konsultasi Mudah dan Cepat Hanya Dengan 1x Klik

    PT ASASTA MAHARDIKA LESTARI

    Grand Galaxy City, Jl. Rose Garden 1 No.57 Blok. RRG 1, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147

    Berita Terbaru

    Ikuti & Dapatkan update terbaru serta penawaran spesial.

    © 2024 klikamdalku

    Translate »
    Membutuhkan Bantuan ?