Persetujuan Teknis dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengenai pengolahan air limbah cair hasil buangan limbah hasil industry, komersial atau rumah tangga yang terkandung di dalam air sehingga dapat dimanfaatkan kembali oleh lingkungan tanpa memberikan dampak negatif apapun. Berfungsi untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran air dari kegiatan usaha
Masa Berlaku Dokumen Lingkungan
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point. G (3-4) yang berbunyi :
“Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.“ (Terlampir).
Peraturan Persetujuan Teknis Air Limbah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 1 – 2 (Terlampir)
Konsultasi Mudah dan Cepat Hanya Dengan 1x Klik
Ikuti & Dapatkan update terbaru serta penawaran spesial.
© 2024 klikamdalku