Berkunjung

    Edit Template

    PERTEK EMISI

    Layanan PERTEK EMISI

    logo klikamdalku putih
    rintek pertek

    Setiap usaha atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik. Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.

    Dasar Hukum

    Masa Berlaku Dokumen Lingkungan

    Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point. G (3-4) yang berbunyi :

    “Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.“ (Terlampir).

    Peraturan Persetujuan Teknis Emisi

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 28 (Terlampir).

    Ketentuan

    Persyaratan
    Timeline

    PERSYARATAN ADMINISTRASI PERTEK EMISI

    1. Surat Permohonan
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    3. Akta Pendirian/ Akta Perubahan
    4. SK Kemenkumham
    5. Jenis Limbah yang dihasilkan
    6. Siteplan
    7. KKPR/PKPR/ Izin Lokasi
    8. NPWP Perusahaan
    9. Peruntukan Bangunan/ Lahan (SIPPT)

    Konsultasi Gratis Bersama Kami

    Konsultasi Mudah dan Cepat Hanya Dengan 1x Klik

    PROYEK DITERBITKAN

    PT ASASTA MAHARDIKA LESTARI

    Grand Galaxy City, Jl. Rose Garden 1 No.57 Blok. RRG 1, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147

    Berita Terbaru

    Ikuti & Dapatkan update terbaru serta penawaran spesial.

    © 2024 klikamdalku

    Translate »
    Membutuhkan Bantuan ?