Berkunjung

    Edit Template

    PERTEK LIMBAH B3

    Layanan Limbah B3

    logo klikamdalku

    Bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3. bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

    Ketentuan

    Persyaratan
    Timeline

    PERSYARATAN ADMINISTRASI PERTEK LIMBAH B3

    1. Surat Permohonan
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    3. Akta Pendirian/ Akta Perubahan
    4. SK Kemenkumham
    5. Jenis Limbah yang dihasilkan
    6. Siteplan
    7. KKPR/PKPR/Izin Lokasi
    8. NPWP Perusahaan
    9. MOU dengan Pihak Ke-3 pengangkutan Limbah B3
    10. Manifest Limbah B3

    Konsultasi Gratis Bersama Kami

    Konsultasi Mudah dan Cepat Hanya Dengan 1x Klik

    PROYEK DITERBITKAN

    PT ASASTA MAHARDIKA LESTARI

    Grand Galaxy City, Jl. Rose Garden 1 No.57 Blok. RRG 1, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147

    Berita Terbaru

    Ikuti & Dapatkan update terbaru serta penawaran spesial.

    © 2024 klikamdalku

    Translate »
    Membutuhkan Bantuan ?